-->

Hukum Wanita Muslim Tampa Hijab

Hukum wanita muslim tampa hijab

Asalammualaikum wr.wb

Apa hukumnya wanita muslim tidak mamakai hijab tentunya untuk seorang muslim yang sudah balig
   Sebelum itu apa hijab itu??
Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi aurat wanita.
Apakah berdosa jika seorang wanita muslim yang sudah balig tidak memakai hijap..
Dahlil nya ialah..

“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [QS. An-Nuur 24:31]
Dari ayat ini maka para wanita Muslimah perlu memperhatikan apa yang ia pakai. Apakah benar-benar hijab yang sesuai hukum Allah, ataukah hanya kain yang dihias-hias oleh tukang salon. Ingat, hijab bukanlah mode yang bertujuan membuat wanita lebih cantik, justru hijab dipakai agar wanita terlindungi dari fitnah. Itulah salah satu tujuan syari’at.

Dalilnya ialah:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” )(HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Dari rangkuman di atas berhijab dalam islam sangat di anjurkan untuk seorang wanita muslim..
Selain menutupi aurat hijab juag mencegah terjadinya jinah h mata..
"Banyak wanita yang megupload foto tampa hijab di sosial media banyak juga yang mengatakan lebih baik tidak berhijab daripada berhijab
Tapi tidak bisa menjaga kelakuan banyak juga yang menganggap kalau tidak memakai hijab hanyalah dosa kecil ..  
  ( kecil kalo udah di kali sebanyak umur seseorang wanta sejak ia balig yang belum memakai hijab :D)
.
.  Sesungguhnya wanita itu adalah perhiasan dunia dan sebaik baik wanita adalah yang menjaga auratnya ( hadis siapa itu ??)
.
Terimakasih sudah berkunjung.
Asalammualaikm wr.wb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel