-->

Cara daftar ulang kartu perdana sebelum tanggal 31 oktober dengan Nik dan KK


cara daftar ulang kartu perdana dengan nik KTP dan nomor KK

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.






Caranya ialah dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP-el dan KK agar proses validasi ke database berhasil.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK

untuk kartu baru dengan cara ketik DAFTAR#format NIK#Nomor KK



untuk kartu lama dengan cara ketik ULANG#format NIK#nomor KK




Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, menjelaskan jika sampai 28 Februari pelanggan tak melakukan registrasi, diberikan tenggang waktu registrasi hingga 2 tanggal kalender setelah batas akhir tersebut.

Sanksi pun disiapkan jika pelanggan masih membandel. Dalam waktu sebulan setelah masa tenggang belum melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa melakukan panggilan keluar dan pesan singkat.

Masa tenggang selanjutnya (15 hari) dari tanggal pemblokiran pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan masuk, dan setelah tanggal pemblokiran (15 hari) koneksi internet diblokir hingga terblokir sepenuhnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel