-->

Hukum Menikahi Wanita tidak Perawan ( Pernah Berzina sebelum menikah)

Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan ( Pernah berzina diluar nikah)

Berzina adalah perbuatan yang mengundang Dosa besar. Lalu bagaimana hukumnya menikahi wanita atau laki laki yang sudah pernah berzina sebelum menikah

Hukum menikahi wanita atau laki-laki pezina

1. Haram, kecuali setelah bertobat. Maka, menikahi wanita pezina yang sudah bertobat hukumnya boleh.[1]
Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:3
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmim 

2. Boleh dan sah nikahnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm[2]
Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.
Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Teks asli hadits tersebut demikian:

أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال إني أحبها قال فأمسكها إذا
Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir]2]
Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Kesimpulanya menikahi wanita atau lelaki yang sudah pernah berzina boleh boleh saja kecuali sudah bertobat


jangan takut untuk menikahi seorang wanita karna sudah tidak perawan ( wanita yang sudah ppernah berzina) karna jodoh adalan cerminan diri kita sendiri
 mulailah dengan memperbaiki diri kita sendiri daripada mencari wanita yang baik untuk di nikahi karna semua itu berawal dari kita sendiri

Sesungguhnya wanita yang baik adalah untuk laki laki yang baik dan sebaliknya
Al-Qur’an An Nur ;26 :

اَلْخـَبِيـْثــاَتُ لِلْخَبِيْثـِيْنَ وَ اْلخَبِيْثُــوْنَ لِلْخَبِيْثاَتِ وَ الطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَ الطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبَاتِ.

“ Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita yang tidak baik pula. Wanita yang .baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik. (Qs. An Nur:26)


Karna semua yang kita lakukan ahirnya akan kembali kepada kita sendiri..
Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel